Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 585 usaha gadai yang belum terdaftar dan berizin. Meski begitu sudah ada 25 perusahaan pergadaian yang sudah menghadap ke OJK.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin menjelaskan, dari 25 usaha gadai yang sudah menghadap OJK, 10 di antaranya sudah memiliki izin dan 15 sudah melakukan pendaftaran.
Namun dari 15 perusahaan pergadaian yang melakukan pendaftaran, 1 usaha gadai dibatalkan. Perusahaan pergadaian itu bernama PT Rimba Hijau Investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsanuddin menegaskan pembatalan pendaftaran PT Rimba Hijau Investasi sama saja dengan mencabut izinya. Itu artinya entitas tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Alasannya karena berpotensi merugikan nasabahnya.
"PT Rimbau Hijau Investasi itu dibatalkan pendaftarannya sama saja dicabut, karena ditengarai akan merugikan konsumen gadai," tegasnya.
Keputusan pencabutan pendaftaran entitas yang beroperasi di Malang, Jawa Timur itu dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat. Ketika diperiksa ternyata kerap terjadi fraud atau tindakan kecurangan yang merugikan nasabahnya.
"Ternyata di Jatim itu marak bisnisnya. Setelah diperiksa diduga terjadi fraud, makanya kita cabut izinnya," tegasnya.