Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 26 Mei 2018 12:25 WIB
Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan investasi ilegal memang meresahkan masyarakat. Pasalnya perusahaan mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar namun dengan risiko yang serendah-rendahnya.

"Kalau dilihat investasi bodong atau ilegal itu seperti virus yang menyebar. Jika tidak cepat ditangani bisa menimbulkan penyakit kronis. Ini yang terjadi di masyarakat," kata Wimboh dalam sambutannya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan karena itu OJK bersama 12 institusi lain membentuk satuan tugas waspada investasi untuk membantu masyarakat agar lebih waspada dan menangani kasus-kasus investasi ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan saat ini memang pemahaman masyarakat terkait investasi belum terlalu tinggi. Selain itu masyarakat juga belum menyadari setiap risiko investasi. Berdasarkan data survei pada 2016 literasi terhadap produk keuangan tercatat masih rendah yakni berada di kisaran 29,7% meskipun sudah mengalami kenaikan dibandingkan periode 2013.

Kemudian secara spasial indeks pemahaman literasi di pulau Jawa mencapai 34% hingga 40%. "Memang pulau Jawa tinggi dan rendahnya literasi ini turut memengaruhi banyaknya korban investasi dengan modus penghimpunan dana masyarakat," ujarnya.

Hide Ads