Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 26 Mei 2018 12:25 WIB
Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan Satgas telah melakukan pemantauan pada bulan Mei dan mendapatkan 6 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal.

"Entitas ini tidak punya izin usaha pemasaran produk, selain itu juga menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak masuk akal," Tongam.

Untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 6 (enam) entitas ini, dengan kegiatan:

PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.

PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.

PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.

GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Hide Ads