Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 26 Mei 2018 12:25 WIB
Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

Investasi bodong praktiknya masih marak dilakukan di daerah - daerah di Indonesia. Hal ini terjadi karena masyarakatnya dinilai kurang memahami konsep investasi yang sebenarnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing memaparkan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi bodong adalah harus tetap waspada.

"Masyarakat harus hati-hati dan berpikir kembali jika ada orang atau lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi tapi tanpa risiko," kata Tongam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, saat ini tidak ada investasi yang keuntungannya besar tapi tidak berisiko tinggi.

"Jika yang menawarkan kekeuh, maka coba dipikirkan sejenak. Dibandingkan dengan suku bunga rata-rata deposito paling tinggi 6% satu tahun itupun dipotong pajak. Jadi jangan mudah tergiur," ujarnya.

Kemudian, Tongam selalu menggunakan istilah 2L yaitu Legal dan Logis. Pertama Legal artinya, periksa legalitas izinnya jika ragu hubungi call center OJK di 157 atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kemudian, Logis yang artinya rasional. "Imbal hasil tanpa risiko itu menyesatkan," jelas dia.

Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi ke depannya masih terus menangani investasi ilegal. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat.

"Kami melihat di media sosial dan sumber informasi lainnya. Kami analisis, kami panggil entitas tersebut dan apabila diduga merugikan masyarakat maka kami hentikan kegiatannya," ujar dia.

(hns/hns)
Hide Ads