Untuk kejadian yang viral itu, Bimo mengakui bahwa petugas penagihnya atau debt collector ada yang menyalahi aturan.
Bimo menjelaskan RupiahPlus sendiri memiliki SOP dalam menjalankan penagihan. Seperti jangka waktu penagihan dari jam 9 pagi hingga 6 sore, termasuk melakukan ancaman.
"Kalau dia menghubungi malam hari atau nagih dengan mengancam lalu marah-marah itu sudah melanggar SOP," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tulis SOP-nya, tapi kami lupa tulis hukumannya. Padahal ada dikontrak kerja," tambahnya.
RupiahPlus sendiri mengaku sudah memecat 7 karyawannya yang melakukan penagihan di luar aturannya. Pihaknya juga telah memutus hubungan dengan debt collector pihak ketiga yang sebelumnya bekerjasama.
RupiahPlus juga telah membentuk divisi khusus untuk melakukan sosialisasi aturan dan pengawasan internal. Selain itu RupiahPlus juga menyediakan layanan aduan bagi nasbahnya yang merasa dirugikan.