Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan terkait masalah RupiahPlus, dari Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK telah melakukan dua kali pertemuan uji silang.
Ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi langsung terhadap RupiahPlus pada tanggal 29 Juni dan dilanjutkan pada 3 juli yang dihadiri oleh RupiahPlus, Asosiasi Fintech dan Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
"Dalam dua pertemuan uji silang, RupiahPlus mengakui telah terjadi pelanggaran SOP Penagihan, berupa tindakan penagihan yang berlebihan dan tidak bermartabat terhadap para peminjam yang memang tidak beritikad baik dalam melunasi pinjaman, atau bahkan sengaja menghilang dengan menonaktifkan nomor handphone mereka," kata Sekar saat dihubungi detikFinance, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap mereka yang telah melanggar SOP Penagihan, RupiahPlus telah mengambil tindakan yang tegas berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemberhentian pegawai atau hubungan kerja," ujar dia.
Menurut Sekar atas pelanggaran SOP ini, RupiahPlus telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui siaran pers pada berbagai media cetak dan media elektronik.
RupiahPlus juga berjanji menyempurnakan SOP Penagihan yang akan dikoordinasikan dengan Aftech dan secara berkala akan melakukan komunikasi ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk secara independen memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan penagihan mereka di lapangan.
"Sebagai regulator,kami akan mengambil tindakan sanksi yang terukur sesuai dengan hasil uji silang dan ukuran bobot kesalahan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (dna/dna)