Direktur RupiahPlus Bimo Adi Prabowo mengakui ada petugas debt collector-nya yang menyalahi prosedur penagihan yang ditetapkan perusahaan dengan melakukan ancaman.
Meski begitu, dia mengatakan, dalam SOP perusahaannya memang ada ancaman yang dilakukan jika nasabahnya membandel. Caranya dengan mengancam nama nasabah tersebut untuk diserahkan ke OJK sebagai nasbah yang gagal bayar.
"Nama dia akan masuk ke sistem layanan OJK. Itu sebenarnya jauh lebih merugikan. Hanya karena tidak bisa bayar Rp 800 ribu dia kehilangan kesempatan pinjam di bank atau pembiayaan lainnya," kata Bimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya menakutkan karena kedepannya dia tidak bisa melakukan pinjaman di mana pun, termasuk perbankan atau kredit lainnya," tegas Bimo.
RupiahPlus sendiri menyediakan 2 pilihan pinjaman yakni Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta. Pinjaman itu harus dikembalikan beserta bunganya 14 hari setelah dana dicairkan.
Bimo menjelaskan, pihaknya akan mengingatkan nasabahnya 3 hari sebelum jatuh tempo. Pihak RupiahPlus akan menghubungi nasabahnya melalui pesan singkat.
Lalu pada saat tanggal jatuh tempo, RupiahPlus akan menghubungi nasabahnya melalui sambungan telepon. Jika lewat tanggal jatuh tempo nasabah belum membayar, setiap hari pihaknya akan menghubungi nasabahnya melalui sms ataupun Whatsapp.
RupiahPlus juga mengenakan denda, namun pihaknya menerapkan grace period atau masa tenggang selama 1 minggu. Setelah itu dikenakan denda 0,1%-1% dari pinjaman yang diajukan.
Jika dalam waktu 30 hari belum juga melakukan pembayaran, intensitas melakukan untuk menghubungi nasbahnya lebih tinggi. RupiahPlus juga mulai menghubungi nomor emergency yang dicantumkan nasabahnya.