OJK Harus Tuntaskan
OJK selaku regulator seharusnya bisa dengan cepat mendeteksi kejanggalan yang terjadi pada industri keuangan yang diawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK gagal melakukan pengawasan baik di bidang perbankan maupun non bank seperti kasus Jiwasraya ini. Dalam kasus Jiwasraya OJK lambat dan terlambat bersikap business as usual tidak ada sense of urgency," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, kasus Jiwasraya ini tidak bisa terjadi hanya oleh pelaku tunggal baik internal maupun eksternal.
"Dapat terjadi hanya dengan kerja sama pihak internal dan eksternal termasuk juga dengan oknum regulator," jelas dia.
Dia menambahkan bank asing dalam hal ini KEB Hana Bank tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada nasabah bahwa produk JS bukan produk perbankan dan imbal hasil yang dijanjikan berlebihan.
"Kalau dari bank ini, ingat kasus Malinda Dee Citibank tahun 2007 dulu? Ada peran bank atau officer bank yang tidak transparan kepada nasabah dan gagal menjaga dana nasabah," jelasnya.
Klik halaman selanjutnya >>>
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]