Gagal Bayar Polis Rp 6,4 T, Kresna Life Mulai Diselidiki OJK

Gagal Bayar Polis Rp 6,4 T, Kresna Life Mulai Diselidiki OJK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 17:05 WIB
OJK
Foto: OJK

Ia mengungkapkan, 75% portofolio investasi ditanamkan di grupnya sendiri. Padahal, ketentuan di OJK maksimal hanya 25% jika ingin berinvestasi di perusahaan afiliasi. Saat ini, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kresna untuk menurunkan portofolio saham di perusahaan afiliasi hanya 10%.

"Hampir 10%, padahal aturannya 25% loh. Tapi tetap mereka nggak bisa melakukan itu karena alasannya COVID-19, pasar lagi susah, jual nggak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab Anda, urusan Anda," tutup Nasrullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, nasabah Kresna Life bernama Retna yang menjadi korban gagal bayar polis mengungkapkan, terdapat 11.000 polis yang bermasalah dengan nilai mencapai Rp 6,4 triliun.

"Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," ungkap Retna.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads