AJB Bumiputera menawarkan pembayaran klaim polis untuk nasabah korban gagal bayar. Hal ini dilakukan setelah puluhan nasabah melakukan unjuk rasa pada Kamis pagi menagih janji pengurus Bumiputera.
Koordinator nasabah gagal bayar akhirnya bertemu dengan pengurus. Hasilnya adalah pihak Bumiputera akan membayarkan klaim para nasabah untuk tahap awal.
Tapi ada syaratnya. Apa saja ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator nasabah korban gagal bayar Bumiputera Jabodetabek dan Jawa Barat Fien Mangiri mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Sekretaris Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah, Direktur SDM Dena Chaerudin, sekretaris direksi dan Asisten Direktur Pemasaran Jaka Irwanta.
Dari hasil pertemuan tersebut Fien mengungkapkan jika pengurus Bumiputera menawarkan pencairan klaim nasabah yang berstatus habis kontrak dengan nilai di bawah Rp 10 juta.
"Selain itu untuk status habis kontrak dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia dan polis yang paling lama, kami memberikan waktu satu pekan untuk realisasi komitmen tersebut," kata Fien di gedung AJB Bumiputera, Kamis (3/12/2020).
Dia mengungkapkan saat ini sudah ada sekitar 500 polis dengan nilai tunai klaim sebesar Rp 15 miliar. Fien menceritakan ada nasabah yang sudah mengajukan klaim sejak 2017, namun hingga hari ini belum dibayarkan oleh manajemen Bumiputera.
Janji ini ditagih karena pada Oktober lalu, manajemen menjanjikan sedang mengurus pencairan dana cadangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembayaran klaim polis asuransi yang sudah habis kontrak hingga penebusan.
Fien menyebutkan dia bersama nasabah lain meminta kepastian terkait klaim AJB Bumiputera yang masih belum dibayarkan ini.