Setelah menjabat satu periode, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat uang pensiun seumur hidup. Lalu uang pensiun juga bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Ketentuan itu ternyata sudah diatur dalam pasal 16-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Mengenai uang pensiun tertuang mulai pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.
Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Lalu jika tidak memiliki punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.
Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18.
Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.
Berapa sih nominal uang pensiun yang diberikan pemerintah? Klik halaman selanjutnya.
(eds/eds)