Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) secara resmi tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI). Uang itu merupakan Tahun Emisi 1970 sampai 1990 dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan uang itu sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 terhitung 30 Agustus 2021. "Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resmi dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, penggantian atas URK tahun emisi 1970-1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Masyarakat sudah tidak dapat melakukan penukaran uang lantaran batas waktu yang ditentukan sampai 29 Agustus 2021.
Berikut daftar pecahan rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.
Simak Video "Jaga Stabilitas, BI Tahan Suku Bunga"
(zlf/zlf)