OJK Diminta Waspadai Kredit Tanpa Agunan ke Perusahaan Batu Bara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2022 13:17 WIB
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah diminta waspada terkait pinjaman tanpa agunan ke perusahaan tambang. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait bank yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara tanpa agunan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, jika terdapat bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya.

"Sehingga ini saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," kata Faisal di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Faisal menegaskan bahwa seyogyanya sebuah bank apalagi milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup prudent.

"Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian," kata Faisal

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan mengapa jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain.

"Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan di bank yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Paripurna DPR Restui 7 Petinggi OJK, Dipimpin Mahendra Siregar"

(ang/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork