×
Ad

Terbongkar! Rp 9 Triliun Uang Warga RI Dirampok Pelaku Scam

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 31 Jan 2026 13:11 WIB
Ilustrasi scam atau penipuan digital.Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat korban scam atau penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. Angka ini diperoleh dari data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026.

IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp 436,88 miliar.

IASC juga telah mengembalikan Rp 161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

"Dapat kami sampaikan terkait dengan pemberantasan penipuan atau scam transaksi keuangan sampai dengan 14 januari 2026, Indonesia Anti Scam Center mendapatkan lebih dari 432.637 laporan dari masyarakat. Jumlah rekening yang kami blokir karena terindikasi scam adalah sebanyak 397 ribu rekening lebih dan berdasarkan data ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat hilang terkena scam ini. Di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, dikutip dari YouTube Komisi XI DPR, Sabtu (31/1/2026).

Mengutip keterangan tertulis OJK, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork