×
Ad

Bunga Kredit Ultra Mikro Dipangkas Jadi 8%, Kapan Berlaku?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penurunan bunga kredit ultra mikro yang menjadi 8% dari semula di rentang 18-25% segera berlaku. Saat ini, pemerintah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujar Airlangga usai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau (PNM Mekaar) dengan plafon kredit di bawah Rp 15 juta. Sementara, plafon kredit di atas Rp 15 juta, masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," beber Airlangga.

Untuk merealisasikan pemangkasan suku bunga tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 18-25 triliun. "Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp 18 triliun sampai Rp 25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM," tambah Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bunga kredit ultra mikro diturunkan menjadi 8% dari yang semula mencapai 25%. Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18-25% menjadi 8%," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Maman mengatakan bunga kredit ini berlaku untuk 10-25 juta pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PNM Mekaar. Maman menerangkan selama ini besaran bunga kredit yang ditanggung oleh pelaku usaha ultra mikro di kisaran 18 hingga 25% dan telah berlaku selama belasan tahun terakhir.



Simak Video "Video Bahlil Pastikan Cadangan BBM RI Aman"

(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork