Diskon Pajak Rumah Diperpanjang 6 Bulan, Pengusaha Minta Sampai 2023

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 15:40 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti. Perpanjangan insentif ini berlaku dari Januari hingga Juni 2022 dengan besaran insentif dikurangi 50%.

Menanggapi hal itu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sebagai asosiasi properti mengatakan perpanjangan itu kurang, dan pihaknya ingin insentif diperpanjang hingga 2023.

"REI mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPN DTP sampai Juni 2022, meski sebenarnya kami mengajukan insentif ini diberlakukan setahun atau hingga akhir 2023," ungkap Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1/2022).

Menurutnya, waktu yang diberikan selama 6 bulan tersebut sebenarnya kurang efektif, karena untuk merampung pembangunan rumah tapak (landed house) saja pengembang butuh waktu minimal 8 bulan

Lebih lanjut, supaya terjadi efek berganda (multiplier effect) untuk perekonomian nasional, maka dana PEN sektor perumahan yang menurut kabar disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,3 triliun atau untuk 40.000 unit rumah itu harus terserap optimal.

Pihaknya pun mengatakan akan memproses surat kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian supaya realisasi rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP dapat diundur sesuai kontrak penyelesaian rumah.

"Meski diberlakukan sampai Juni 2022, namun kami mengharapkan penyelesaian rumah ditetapkan sesuai kontrak atau sampai akhir 2023. Karena selain rumah tapak juga ada rumah susun (apartemen) sehingga waktu konstruksinya bervariasi. REI akan sampai surat dan kawal usulan ini," jelas Totok.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork