Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 26 Mei 2018 12:25 WIB
Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 100 Triliun
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Investasi ilegal atau investasi bodong selalu mendatangkan kerugian. Tapi masih banyak orang yang tertipu iming-iming investasi abal-abal ini.

Investasi bodong biasanya menawarkan janji yang tidak masuk akal. Mulai dari keuntungan yang berlebihan hingga cara-cara berinvestasi yang tak sesuai nalar.

Berapa kerugian akibat investasi bodong ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi bodong mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

"Tentunya ini perlu kita cegah, kta akan perkuat dan prioritaskan aspek pencegahan, sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak sampai menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan," kata Wimboh di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dari data Satgas Waspada Investasi diseburkan periode 2007-2017 kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,8 triliun. Total kerugian tersebut bersumber dari Pandawa Group sebesar Rp 3,8 triliun dengan total korban 549 ribu orang. Pandawa menawarkan investasi dengan imbal hasil 10% per bulan.

Kemudian PT Cakrabuana Sukses Indonesia kerugiannya sebesar Rp 1,6 triliun dengan korban 7 ribu orang. CSI menwarkan investasi konsorsium mendulang emas dengan investasi sebesar 5% per bulan.

Lalu First Travel menelan kerugian Rp 800 miliar dengan jumlah korban 58,6 ribu orang. Travel ini menawarkan paket umrah sebesar RP 8,8 juta untuk paket milad dan Rp 14,4 juta untuk paket promo. Kemudian investasi bodong Dream for freedom dengan kerugian Rp 3,5 triliun dan menelan korban 700 ribu orang.

Dia menjelaskan, saat dengan adanya satuan tugas waspada investasi dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kegiatan investasi bodong di masyarakat sangat penting.

Wimboh menyebut di bidang penanganan misalnya, sepanjang tahun 2017 lalu dari 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat, terdapat 80 entitas yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi dan diumumkan dalam Siaran Pers.

Sementara sampai dengan April 2018, Satgas Waspada Investasi telah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 72 entitas. Kemudian pada Mei 2018 Satgas Waspada investasi sudah menambahkan direktori 6 entitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan terindikasi investasi bodong.

Dia mengharapkan Satgas Waspada Investasi agar lebih aktif melakukan tindakan pencegahan melalui program-program edukasi dan literasi yang efektif.

"Manfaatkan teknologi informasi yang saat ini sudah maju sedemikian pesat, sehingga pesan-pesan tersebut dapat lebih mudah dipahami masyarakat, terutama generasi millennial, dengan cara yang efektif, kreatif, dan tentu dengan cakupan yang semakin luas," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan investasi ilegal memang meresahkan masyarakat. Pasalnya perusahaan mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar namun dengan risiko yang serendah-rendahnya.

"Kalau dilihat investasi bodong atau ilegal itu seperti virus yang menyebar. Jika tidak cepat ditangani bisa menimbulkan penyakit kronis. Ini yang terjadi di masyarakat," kata Wimboh dalam sambutannya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan karena itu OJK bersama 12 institusi lain membentuk satuan tugas waspada investasi untuk membantu masyarakat agar lebih waspada dan menangani kasus-kasus investasi ilegal.

Dia menjelaskan saat ini memang pemahaman masyarakat terkait investasi belum terlalu tinggi. Selain itu masyarakat juga belum menyadari setiap risiko investasi. Berdasarkan data survei pada 2016 literasi terhadap produk keuangan tercatat masih rendah yakni berada di kisaran 29,7% meskipun sudah mengalami kenaikan dibandingkan periode 2013.

Kemudian secara spasial indeks pemahaman literasi di pulau Jawa mencapai 34% hingga 40%. "Memang pulau Jawa tinggi dan rendahnya literasi ini turut memengaruhi banyaknya korban investasi dengan modus penghimpunan dana masyarakat," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta Satgas Waspada Investasi harus lebih proaktif dalam mendeteksi potensi kerugian dalam kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal.

"Dalam hal ini Satgas jangan pasif menunggu laporan dari masyarakat. Namun juga lebih aktif turun gunung berdikusi dengan masyarakat, melakukan pengamatan langsung dan mendeteksi lebih dini kegiatan ilegal tersebut," kata Wimboh di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan langkah-langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi kerugian masyarakat dalam jumlah besar baru Satgas bertindak.

Wimboh juga mengharapkan Satgas bisa memanfaatkan jaringan dan koordinasi yang dimiliki untik lebih aktif dalam beroperasi khususnya di luar Jawa. "Sebagaimana kita pahami di luar Jawa belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai sebagaimana di Jawa," ujar dia.

Dia menyebut berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi mobile internet users di Indonesia pada tahun 2017 sudah mencapai 143 juta jiwa atau 54,7% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 90%-nya adalah masyarakat dengan kelas social ekonomi menengah dan bawah.

"Dari data itu dapat dibayangkan jika penawaran produk keuangan ilegal dilakukan melalui internet dan berpotensi merugikan masyarakat pengguna internet yang sebagian besar adalah masyarakat kelas menengah dan bawah," ujarnya.

Untuk itu menurut Wimboh, anggota Satgas Waspada Investasi juga harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya termasuk pemahaman terkait teknologi digital

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan Satgas telah melakukan pemantauan pada bulan Mei dan mendapatkan 6 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal.

"Entitas ini tidak punya izin usaha pemasaran produk, selain itu juga menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak masuk akal," Tongam.

Untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 6 (enam) entitas ini, dengan kegiatan:

PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

Kemudian PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.

PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.

PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.

GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Investasi bodong praktiknya masih marak dilakukan di daerah - daerah di Indonesia. Hal ini terjadi karena masyarakatnya dinilai kurang memahami konsep investasi yang sebenarnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing memaparkan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi bodong adalah harus tetap waspada.

"Masyarakat harus hati-hati dan berpikir kembali jika ada orang atau lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi tapi tanpa risiko," kata Tongam.

Dia menjelaskan, saat ini tidak ada investasi yang keuntungannya besar tapi tidak berisiko tinggi.

"Jika yang menawarkan kekeuh, maka coba dipikirkan sejenak. Dibandingkan dengan suku bunga rata-rata deposito paling tinggi 6% satu tahun itupun dipotong pajak. Jadi jangan mudah tergiur," ujarnya.

Kemudian, Tongam selalu menggunakan istilah 2L yaitu Legal dan Logis. Pertama Legal artinya, periksa legalitas izinnya jika ragu hubungi call center OJK di 157 atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kemudian, Logis yang artinya rasional. "Imbal hasil tanpa risiko itu menyesatkan," jelas dia.

Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi ke depannya masih terus menangani investasi ilegal. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat.

"Kami melihat di media sosial dan sumber informasi lainnya. Kami analisis, kami panggil entitas tersebut dan apabila diduga merugikan masyarakat maka kami hentikan kegiatannya," ujar dia.

Hide Ads