Wawancara Khusus Ketua Baznas

Rencana Baznas Mau Lunasi Utang Korban Pinjol

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 07:00 WIB
Rencana Baznas Mau Lunasi Utang Korban Pinjol
Jakarta -

Kabar baik bagi yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) baik yang ilegal maupun legal. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan akan membantu korban untuk dibayarkan utangnya mulai 2022.

"Kita akan gencarkan betul itu di bulan Desember, tapi kita program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil itu di 2022. Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data dari masyarakat itu yang terpenting karena OJK juga tidak punya data lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut," kata Ketua Baznas Noor Achmad dalam wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (10/11/2021).

Tentu tidak semua korban pinjol akan dibantu oleh Baznas karena ada syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi. Mengingat juga keterbatasan uang zakat yang dikelola Baznas, tidak bisa semua dilimpahkan untuk program ini.

"Ini kita baru akan mulai dan kita melihat keuangan yang ada sehingga tidak bisa serta-merta karena itu membutuhkan dana yang cukup besar," jelasnya.

Mau tahu apa saja syarat dan bagaimana cara pengajuannya? Semua itu dikupas dalam wawancara eksklusif detikcom bersama Ketua Baznas Noor Achmad selengkapnya di bawah ini:

Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu Baznas ini lembaga pemerintah, apa tanggapan Anda?

Kami sedang melakukan penguatan untuk kelembagaan karena kami melihat Baznas itu di daerah masih dianggap ormas, dianggap kayak LSM, (padahal) Baznas itu lembaga pemerintah sehingga dari pusat sampai ke bawah harus sama.

Di daerah itu banyak yang ditaruh di masjid yang campur dengan organisasi lain, itu masih banyak sekali kayak ndak serius gitu, makanya kita kuatkan di 2021 ini seluruh Indonesia akhirnya banyak yang sudah berubah. Bupati/Wali Kota/Gubernur akhirnya membukakan kantor, dia baru paham kalau yang namanya Baznas itu lembaga pemerintah sehingga kita kembangkan terus.

Kita juga penguatan SDM seluruh Indonesia. Kami selalu mengatakan kepada mereka, saudara-saudara yang pimpinan daerah itu perangkat-perangkat pusat, penampilannya juga harus seperti orang pusat. Jangan datang ke (kantor) Baznas dengan sarungan dan sandalan, mana ada orang percaya kalau gitu.

Ditambah juga kami mengingatkan pada mereka, meskipun ini penguatan masing-masing daerah mungkin berbeda, tetapi gaji pimpinan Baznas di daerah itu harus sesuai, minimal sesuai dengan UMR itu minimal sekali, karena aturan kami bisa tiga kali lipat, ketuanya bisa lima kali lipat dari UMR. Di daerah itu masih banyak pimpinan Baznas digaji Rp 1 juta per bulan, saya bilang itu haram, nggak boleh, itu nggak bisa bekerja. Kalau mau serius kerja di Baznas ya harus yang serius, jangan kemudian hanya lillahita'ala lalu tidak bisa bekerja.

Saya agak marah, di Jawa Timur masih banyak, kemarin saya gebrak itu akhirnya sekarang sudah mulai mereka mendapatkan gaji yang lumayan lah. Saya tanya pas Rakorda, berapa gaji saudara? (Jawabnya) 'Rp 1,5 juta Pak, yang ini Rp 1 juta'. Kalau begitu karyawan digaji berapa? 'Rp 750 ribu Pak' waduh ini gimana. Di daerah masih banyak begitu, ini kita gebrak seluruh Indonesia saya sampaikan nggak boleh lagi, penghargaan terhadap pimpinan Baznas itu jangan sekecil itu. Kita bukan mencari gaji tapi yang cukup lah, rasional saja.

Di sisi lain, katanya Baznas mau bantu korban yang terlilit utang pinjol?

Kemarin itu kan ada Baznas Microfinance Desa yang kurang kami kembangkan. Ke depan Insyaallah akan kami kembangkan yang berbasis pasar, pasar-pasar tradisional ataupun pasar-pasar modern di situ nanti akan kami dirikan Microfinance, kayak bank kecil lah. Di situ pula harapan saya sebenarnya nanti dasar kerjanya adalah tidak ada bunga tetapi kita minta kepada mereka yang pinjam nanti pengembalian lebih baik atau dia berjanji ke depan akan sesuai dengan skema yang kita harapkan; tahun ini kita kasih pinjaman tapi tahun berikutnya sudah bisa jadi muzaki, harapan kita begitu.

Ini yang akan kita kembangkan untuk seluruh pasar yang ada di Indonesia, dengan demikian bisa mengurangi pinjol yang ilegal itu karena setelah kami keliling ke beberapa daerah yang kena dampak itu orang-orang kampung terutama UMKM yang kecil-kecil itu, kemudian pedagang pasar banyak yang terkena jeratan pinjol ilegal.

Saya pernah tanya bunganya berapa, bunganya itu sampai 1% setiap hari jadi sebulan 30% dan itu berbunga sehingga kalau ada orang yang utang Rp 100 ribu dalam waktu satu tahun bisa jadi Rp 500 ribu karena berlipat-lipat dan mereka umumnya takut karena mereka juga menggunakan debt collector.

Ini yang akan segera kita lakukan jadi nanti skemanya sementara memang menggunakan Baznas Microfinance di masing-masing pasar, arahnya nanti ada bank-bank zakat yang dasar kerjanya qardhul hasan itu karena kita ini lembaga yang tidak boleh melakukan investasi, tidak boleh melakukan perdagangan, tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya profit karena harus kembali kepada masyarakat. Hanya yang kita harapkan ada penguatan. Kita tidak ambil keuntungan tetapi bisa bergulir bagaimana dana itu bisa dinikmati oleh yang lain.

Apa syarat yang harus dipenuhi korban pinjol ilegal jika utangnya mau dibantu Baznas?

Mereka mengajukan aja kalau yang sudah jadi korban misalnya kan kita masukkan pada gharimin ya, orang yang banyak utang itu namanya gharim, bisa kita bantu. Dia korban pinjol misalnya digunakan untuk apa, kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu.

Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei. Ini kita baru akan mulai dan kita melihat keuangan yang ada sehingga tidak bisa serta-merta karena itu membutuhkan dana yang cukup besar.

Ada dokumen yang harus dipenuhi?

Ya dokumen pasti ada nanti kita minta seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keterangan tidak mampu dari desa setempat, termasuk bukti utangnya itu.

Apakah ada batasan utang yang akan dibantu Baznas?

Tidak, tetapi kita akan membantu sesuai kemampuan. Misalnya ada orang yang terkena korban pinjol Rp 10 juta, kita mampu misalnya ngasih Rp 1-2 juta kan lumayan karena ada korban pinjol dia masih bisa hidup karena masih punya usaha, tapi ada korban pinjol yang sama sekali tidak punya apa-apa, orang-orang semacam ini yang akan kita bantu. Banyak dari mereka yang limbung karena ditekan oleh debt collector, kedua sudah tidak punya apa-apa. Itu insya Allah nanti kita bantu. Monggo saja nanti kalau ada informasi orang-orang yang punya kriteria seperti itu kita akan survei.

Berarti saat ini baru mau mulai ya? Belum berjalan?

Iya karena laporannya baru disampaikan dan kebetulan perolehan kita yang kemarin kan sudah untuk COVID, kita punya Satgas COVID untuk pesantren, untuk kyai, untuk santri, untuk mereka yang yatim, mereka yang usaha. Nah ini kita arahkan mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ini kita akan lebih banyak melihat, meninjau korban-korban pinjol itu. (Data yang terkumpul saat ini) belum.

Kita akan gencarkan betul itu di bulan Desember, tapi kita program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil itu di 2022. Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data-data dari masyarakat umum yang terpenting itu karena OJK juga tidak punya data yang lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut.

Lanjut ke halaman berikutnya.




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork