Terpopuler Sepekan

Kronologi Lengkap Petugas Pajak Datang dan Ukur Pendopo Soimah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 15 Apr 2023 13:45 WIB
Foto: YouTube deHakims
Jakarta -

Sinden kondang Soimah Pancawati membagikan pengalaman kurang menyenangkan dengan petugas pajak. Soimah menceritakan rumahnya didatangi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga pendopo yang sedang dibangunnya diukur dalam jangka waktu lama.

Pengakuan Soimah membuat geger, apalagi di tengah sorotan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait ini, DJP Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi lengkapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengungkap kejadian ini terjadi tahun 2015. Menurutnya, KPP Pratama Bantul hanya sebatas melakukan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah.

"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," katanya kepada detikcom, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Kedua, soal petugas pajak yang mengukur pendopo Soimah, DJP mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.

"Nah, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi DJP," jelasnya.

Adapun hasil penilaian menyatakan pendopo tersebut Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang Soimah nyatakan di YouTube. Pajak atas nilai bangunan tersebut sebesar 2% sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh petugas, artinya juga belum ditagihkan.

"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2% x 4,7 miliar itu belum ditagihkan," terangnya.




(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork