Pemegang saham pengendali perusahaan PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pemegang saham pengendali perusahaan yang dimaksud adalah PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) dengan porsi kepemilikan secara langsung sebesar 4,69%. Hal itu diketahui berdasarkan keterbukaan informasi CARS di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pendaftaran permohonan kepailitan telah diterima oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang dengan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg tertanggal 24 Agustus 2021.
CARS menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Melisa SH telah mengajukan permohonan PKPU atas pemegang saham pengendali perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Bahwa dengan kejadian ini perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari pemegang saham pengendali perseroan yang saat ini dipegang oleh ANS," tulis CARS melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, Bintraco Dharma sebagai holding company memiliki beberapa entitas anak seperti PT New Ratna Motor (founder dealer Toyota di Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta), PT Andalan Finance Indonesia (Perusahaan Pembiayaan Otomotif), dan PT Meka Adipratama (Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi spare part dan reparasi mobil).
Selanjutnya ada PT Carsworld Digital Indonesia (Perusahaan yang mengembangkan aplikasi penyedia kebutuhan otomotif)dan beberapa perusahaan joint venture seperti PT Toyota Tshuso Logistic Center-Nasmoco Transport, PT Bayauc Nasmoco Investindo dan lain-lain.
PT ANS pun pada gilirannya memberi penjelasan mengenai perkara tersebut. Direktur ANS Sebastianus Harno Budi menjelaskan, berdasarkan keputusan PN Semarang terkait gugatan PKPU telah diputuskan bahwa gugatan tersebut ditolak oleh PN Semarang.
Meski demikian, PT ANS tetap sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. Pihaknya akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur.
"Para kreditur PT ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami," ujarnya dikutip detikcom, Senin (20/9/2021).
(toy/dna)