×
Ad

BEI Evaluasi Aturan FCA, 3 Kriteria Berpotensi Dihapus

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 15:16 WIB
Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi ketentuan papan pemantauan khusus Full Call Auction (FCA). Dalam evaluasi tersebut, BEI membuka opsi untuk menghapus beberapa kriteria pada FCA.

Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menjelaskan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan likuiditas saham-saham yang masuk FCA. Saat ini, evaluasi dalam proses rule making rule (RMR) atau pembuatan aturan.

Irvan mengatakan, salah satu yang tengah dikaji adalah kriteria suspensi panjang pada suatu saham sebelum ditetapkan masuk FCA. Namun tidak semua kriteria FCA akan dihapus, salah satunya penafian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berujung suspensi.

"Ada beberapa kriteria yang kita pertimbangkan untuk tidak ada lagi, tapi ada beberapa kriteria yang menurut kita sebaiknya masih tetap ada, gitu ya misalnya disclaimer atau PKPU lah, PKPU kan suspen kalau suspen kan investor nggak bisa keluar. Nah kalau kita masukin FCA harusnya lebih baik dong," ungkap Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Tujuan Evaluasi FCA

Irvan mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk memperbaiki kebijakan sesuai dengan kebutuhan saat ini. Menurutnya, evaluasi ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi investor dengan tetap menjaga integritas aktivitas di pasar modal.

"Kita berupaya selalu memperbaiki apa yang kita atur, tujuannya adalah integrity kita jaga tapi market gak kering, kan ini the art of regulator kan adalah buat aturan tapi tidak akan membuat marketnya terlalu ketat gitu ya sehingga liquidity-nya gak ada," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan unggahan akun resmi instagram @indonesiastockexchange, terdapat tiga kriteria yang akan dihapus dalam FCA.

3 Kriteria Berpotensi Dihapus

Pertama, kriteria nomor enam yakni tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Kedua, kriteria nomor tujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Ketiga, kriteria nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Simak juga Video 'Danantara Nimbrung di Pertemuan MSCI-OJK':




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork