Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah

Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Apr 2018 07:30 WIB
Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah
Pertamax di SPBU. Foto: Rengga Sancaya

Peraturan pemerintah (Permen) tengah disiapkan agar pemerintah punya wewenang dalam menyetujui naiknya harga jenis BBM umum (JBU) seperti Pertalite, Pertamax dan sejenisnya. Apakah langkah ini menyalahi aturan?

Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi menyebut jika melihat aturan yang sudah ada alias yang eksisting, dalam hal ini maka pemerintah menyalahi aturan.

Pasalnya seperti tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tepatnya pada Bab V Pasal 28 ayat 2, Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Sementara di aturan yang segera terbit nanti harus atas restu pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang peraturan yang saat ini itu memberikan kebebasan bagi Pertamina untuk menaikan atau menurunkan harga Pertamax, termasuk Pertalite juga," katanya.

Dia sendiri belum tahu persis seperti apa aturan yang akan diterapkan nanti. Namun kemungkinan akan ada mekanisme yang disiapkan pemerintah sehinggga harga yang mengikuti mekanisme pasar bisa tetap diikuti, meski tetap harus ada restu dari pemerintah.

"Tapi apakah ini melanggar aturan yang eksisting memang itu dilanggar, tetapi kan Pak Wamen (Arcandra Tahar) akan menerbitkan lagi Permen yang membolehkan pemerintah menyetujui kenaikan harga," tambahnya.

Hide Ads