Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah

Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Apr 2018 07:30 WIB
Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah
Bensin Premium di SPBU. Foto: Rengga Sancaya

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengatur ulang kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang ditetapkan ke PT Pertamina (Persero). Sebelumnya Pertamina ditetapkan menyalurkan 7,5 juta kiloliter (kl) di luar Jawa, Madura dan Bali (non Jamali).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa angka tersebut akan diubah menyusul direvisinya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan direvisinya Perpres ini, maka wilayah Jamali bakal jadi wilayah penugasan juga, yang artinya PT Pertamina wajib menjaga pasokan BBM jenis Premium di wilayah tersebut. Dengan begitu, dia memastikan akan ada tambahan kuota Premium yang harus disalurkan Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas sudah ditugaskan oleh BPH Migas untuk disalurkan kan gitu (7,5 juta kl). Sudah ada SK-nya (Surat Keputusan). Kalau nanti ada revisi Perpres 191 bahwa nanti Jamali itu masuk JBKP maka ada tambahan kuota (Premium)," katanya.

Namun untuk angka pastinya berapa jumlah penyaluran yang bakal ditetapkan ke Pertamina, maka harus dibicarakan dalam sidang komite BPH Migas bersama Pertamina. Pembicaraan akan dilakukan setelah Perpres terbit.

Hide Ads