Perpres 191/2014 saat ini baru mewajibkan Pertamina menjaga pasokan BBM di luar di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah direvisi nanti, Perpres tersebut mengatur distribusi Premium di Jamali menjadi wajib.
"Yang sudah akan berjalan ini menunggu ditandatangani Pak Presiden (Joko Widodo) adalah Perpres yang akan direvisi yang intinya untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali (Jawa Madura dan Bali)," kata Arcandra.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak langka di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT