Upaya RI Caplok 51% Saham Freeport hingga Terwujud di Era Jokowi

Upaya RI Caplok 51% Saham Freeport hingga Terwujud di Era Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 14 Jul 2018 08:22 WIB
Upaya RI Caplok 51% Saham Freeport hingga Terwujud di Era Jokowi
Foto: Wahyu Daniel

Menengok ke belakang, kontrak karya (KK) pertama Freeport diteken pada 1967 atau pada masa Presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto baru saja menggantikan Presiden Pertama RI Soekarno.

Di era Soeharto, investasi dibuka lebar-lebar. Sementara, KK pertama sendiri disepakati 30 tahun atau berakhir pada 1997.

Belum selesai masa KK pertama, KK jilid kedua diteken pada 1991. Sebenarnya, pada KK ini sudah ada ketentuan wajib divestasi saham 51% bertahap dalam 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan kewajiban divestasi terdiri dari 2 tahap. Pertama, melepas saham ke Indonesia sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991.

Divestasi kedua mulai 2001, Freeport harus melepas sahamnya 2% per tahun, hingga kepemilikan Indonesia mencapai 51%. Namun, proses divestasi untuk mencapai 51% tak kunjung jalan. Pemerintahan pun terus berganti sampai Presiden Jokowi memimpin akhirnya tercapai perjanjian Freeport menyerahkan 51% ke Indonesia melalui PT Inalum (Persero).

Hide Ads