Pandemi COVID-19 turut menekan kondisi perekonomian nasional. Banyak kalangan yang merasakan kesulitan ekonomi di masa pandemi, apalagi ditambah PPKM Darurat yang membatasi kegiatan perekonomian.
Hal ini menyebabkan masyarakat sulit untuk mendapatkan penghasilan. Namun dalam kondisi sulit seperti ini pinjaman online atau pinjol ilegal juga tetap bergentayangan mencari mangsa baru.
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran-penawaran semacam ini agar tak terjebak dengan bunga tinggi, denda yang besar hingga penagihan yang intimidatif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah diminta waspada dan mengantisipasi praktik pinjol ilegal yang sudah masuk dalam kategori predatory lending ini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan, jika tahun lalu kelas menengah bawah masih memiliki pekerjaan dan simpanan untuk bertahan hidup, berbeda dengan tahun ini yang lebih berat.
Bhima mengatakan sudah banyak orang yang menjual aset seperti kendaraan bahkan rumah. "Nah masyarakat ini yang jadi korban empuk pinjol ilegal, yang menawarkannya makin masif lewat SMS," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).
Menurut Bhima dalam kondisi terdesak, orang tidak membaca syarat dan ketentuan. Banyak masyarakat yang jadi korban terlanjur menyerahkan data dan identitas diri ke pinjol ilegal.
"Masalahnya pinjol ilegal itu bukan saja menjerat karena bunganya tinggi. Tapi juga denda keterlambatan yang sangat mencekik," jelas dia.
OJK dan Kepolisian diminta tak cuma blokir pinjol ilegal. Cek halaman berikutnya.
(kil/ara)