Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui sulitnya mengurus kripto. Mata uang digital ini kerap menimbulkan polemik di berbagai belahan dunia.
OJK kini mengemban amanah baru dalam mengawasi kripto. Ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Urusan kripto memang nggak pernah mudah. Di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan karena memang diawal cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi," ucap Mahendra dalam acara Outlook Economic 2023, di Ballroom Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
"Tapi dengan perkembangannya, sudah jadi begitu besar, sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi. Inikan antara desain awal dan fakta sudah berubah," tambahnya.
Atas perkembangan inilah, Mahendra mengatakan, seluruh regulator di dunia berdiskusi terkait hal ini hingga pembentukan regulasi tak bisa terelakkan. Untuk tahapan awalnya, Mahendra mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada aset kripto berjenis stablecoin.
"Untuk tahap awal akan melakukan sejumlah regulasi. Memang terbatas pada kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto. Dalam hal itu mencakup untuk sementara yang disebut dalam kelompok stablecoin.
Mahendra menjelaskan, stablecoin di sini yakni kripto yang dikaitkan dengan mata uang ataupun komunitas tertentu. Berikutnya, pengawasan juga akan dilakukan pada kripto dengan real underline asset.
"Persoalan di kita yang dilakukan selama ini, underline asetnya, transaksinya, selama ini bukan di Indonesia, tapi di tempat lain. Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading. Sementara, kita inginkan fundrisingnya, dananya, terkait dengan aset dan pertumbuhan perkembangan ekonomi Indonesia," jelas Mahendra.
Menurutnya, Indonesia perlu lebih realistis dalam menyelesaikan perkara tersebut lewat integrasi sistem. Mahendra mengatakan, dalam hal tersebut, perlu dipertanyakan kembali tujuannya, apakah pasar kripto akan jadi satu kesatuan bagian yang terintegrasi untuk kepentingan nasional, atau hanya jadi sesuatu yang bukan prioritas.
(ara/ara)