Deputi Komisioner Bidang Strategi dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan ada 3 hal yang menjadi tolak ukur bagi OJK untuk memberikan restu ketika BMI mengajukan calon investornya.
"Jadi harus dicatat tidak ada peran OJK. OJK tidak pernah mencari investor. Tapi nanti kita lihat skemanya," tuturnya di bilangan Cikini, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Anto menjelaskan ada 3 kriteria investor yang bisa mendapatkan restu OJK. Pertama, sang investor harus memiliki kredibilitas tinggi sebagai pemegang saham industri keuangan.
Kedua, sang investor tentunya harus memiliki uang yang cukup. Bukan hanya untuk menyuntikan modal tapi juga bisa ikut berperan mengembangkan BMI ke depannya.
"Ketiga harus dilakukan tidak melanggar ketentuan," tambahnya.