Ada Ratusan Aduan ke OJK soal Produk Unit Link, Ada Apa Nih?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 29 Sep 2021 14:56 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Produk unit link tengah jadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu terjadi karena maraknya aduan dari masyarakat mengenai nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan polis, hingga susahnya pengajuan klaim produk proteksi berbalut investasi tersebut.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021), OJK mencatat sepanjang 2020 sebanyak 593 aduan disampaikan. Angka ini lebih tinggi dibanding dengan aduan di 2019 yang sebanyak 230 aduan. Pada kuartal I-2021 sudah mencapai 273 aduan.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan kondisi ini terjadi karena banyak terjadi salah persepsi dalam penjualan produk oleh agen asuransi. Artinya masyarakat banyak yang membeli produk unit link tanpa diedukasi secara penuh, termasuk risiko dari produk ini.

"Banyak agen itu bilang unit link itu tabungan, celakanya lagi bilang (unit link ini) deposito serta memberikan proyeksi yang optimis (soal imbal hasil atau return) tapi tidak digambarkan kemungkinan skenario terburuknya. Serta sebagian besar premi itu untuk pembayaran risiko," jelasnya dalam Investime, CNBC Indonesia.

Irvan menegaskan jika nasabah membutuhkan investasi, maka sebaiknya membeli produk investasi buka unit link yang memadukan proteksi dan investasi. Sebaliknya, jika nasabah atau masyarakat membutuhkan proteksi asuransi murni, maka belilah asuransi, bukan membeli unit link.

"Jangan dicampur aduk, karena asuransi itu bukan manager risiko, jangan beli produk investasi di perusahaan asuransi, jelas banyak itu yang menyebabkan banyak kasus," katanya.

Hal ini juga yang menjadi permasalahan sehingga nilai investasi di produk unit link tidak menghasilkan nilai positif, karena perusahaan asuransi tidak punya kemampuan untuk mengelola investasi.

OJK mencatat jumlah nasabah unit link terjun bebas dari sebanyak 7 juta menjadi hanya 4,2 juta pemegang polis pada akhir tahun lalu. Berarti hampir 3 juta nasabah menutup polis di tengah pandemi. Bahkan, OJK terang-terangan menyebut kasus-kasus asuransi unit link yang dipublikasikan media ikut berdampak pada industri keuangan non bank tersebut.

OJK akan segera merilis aturan rinci dalam Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi alias PAYDI termasuk unit link.

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti.

Keputusan ini diambil karena banyaknya aduan atas produk ini kepada OJK dan guna meminimalisir persoalan pada produk ini mengingat dalam temuan OJK ada indikasi penjualan produk dilakukan dengan mekanisme Multi Level Marketing (MLM).




(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork