Perusahaan yang mendapat sanksi PKU tidak diizinkan menjual produk kepada masyarakat. Selama periode itu, perusahaan hanya diminta untuk membayar kewajibannya kepada nasabah dan melakukan penyehatan keuangan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disusun oleh perusahaan dan harus mendapat persetujuan oleh OJK.
Apabila OJK melihat bahwa RPK yang diajukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi tidak dapat memberikan kepastian untuk menyehatkan perusahaan tersebut serta menilai bahwa perusahaan sudah tidak mungkin mampu menyehatkan kondisi keuangannya, maka untuk menjaga kepentingan konsumen agar tidak terlalu banyak mengalami kerugian karena aset perusahaan semakin turun, jalan terakhir walau bukan pilihan adalah mencabut izin usaha.
Baca juga: Karena Rasa Aman Tak Cuma buat Nasabah Bank |
Cabut izin Kresna Life sesuai ketentuan
Dari pemberitaan berbagai media massa, bisa dilihat bahwa keputusan OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life telah melalui proses panjang dan bahkan terkesan sebenarnya telah memberikan toleransi yang cukup besar kepada Kresna Life. Sanksi mulai peringatan tertulis kepada Kresna Life telah diberikan sejak 2019 yang pada akhirnya OJK mencabut izin usaha pada 23 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan dan pertimbangan OJK dalam mencabut izin usaha Kresna Life sebagaimana disampaikan OJK telah cukup kuat karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Selain itu, RPK Kresna Life yang mengajukan program Subordinated Loan (SOL) sampai batas waktu yang ditentukan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak adanya akta notarial, karena akta notarial inilah yang bisa melindungi konsumen.
OJK dalam mencabut izin Kresna Life, semata mata adalah untuk melindungi konsumen agar nasabah masih memiliki hak atas aset Kresna Life, karena semakin hari aset Kresna Life semakin tergerus. OJK juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa OJK tegas dalam melakukan pengawasan dan tindakan kepada perusahaan asuransi yang tidak sehat. Kita harus mendukung upaya hukum banding yang ditempuh OJK atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pemegang saham Kresna Life.
Nasabah asuransi harus juga dapat berpikir realistis, bahwa berdasarkan pengalaman akan sangat sulit sebenarnya suatu perusahaan asuransi akan bisa bangkit dan kembali sehat apabila pernah mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Sekalipun nanti Kresna Life beroperasi kembali akan sulit bagi Kresna Life bangkit karena tidak mudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah khususnya nasabah baru, apalagi Subordinated Loan sebenarnya bukan berupa tambahan fresh money.
Kapler A Marpaung
Pengamat Asuransi dan Dosen Program Magister Managemen Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gajah Mada.
(ang/ang)