-
Pemerintah sepakat untuk menerapkan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Aturan tersebut sudah ditetapkan pada rapat koordinasi (rakor) di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil Genap.
Paket kebijakan pengurai kemacetan tersebut memiliki tiga aturan, yang pertama tentang aturan ganjil genap. Kedua pengaturan jalur khusus bus. Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk dalam golongan III, IV, dan V.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemeterian Perhubungan menyebutkan paket kebijakan pengurai kemacetan pada tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 12 Maret 2017.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bambang menuturkanaturan yang pertama pemberlakuan adalah lajur khusus bus. Kedua, pengaturan pengoperasian kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.
Dia menjelaskan seluruh kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. Terkait dengan lajur bus berlaku dari Bekasi ke Jakarta. Untuk kendaraan golongan III, IV, dan IV tidak boleh beroperasi selama jam sibuk. Sedangkan untuk yang ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat saja.
Sebelum menerapkan pada 12 Maret 2018, pemerintah bersama stakeholder melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi dimulai dengan penyebaran flyer di pintu tol.
Sosialisasi juga dilakukan antara pemerintah bersama seluruh stakeholdernya, mulai dari PT Jasa Marga (Persero), Organda, Apindo, Kawasan Jababeka, Operator bus, hingga Kepolisian Indonesia.
Aturan ganjil genap di pintu tol Jakarta-Cikampek berlaku secara bertahap. Dari 5 pintu tol yang ada yakni Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondok Gede Barat, dan Pondok Gede Timur.
Dalam rakor di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memutuskan pemberlakuan tahap pertama di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Alasan pemberlakuannya pun dikarenakan pada jam sibuk yakni pada pukul 06.00-09.00 WIB tercatat 4.400 atau sekitar 6.600 orang dengan asumsi satu mobil berisi tiga orang menuju ke Jakarta.
Untuk pintu tol Tambun dan Pondok Gede pemberlakukannya masih menunggu hasil evaluasi kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Kebijakan ganjil genap juga berlaku hanya pada hari kerja atau dari Senin sampai Jumat dan mulai dari pukul 06.00-09.00 WIB.
BPTJ Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat alias pribadi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepada BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Ganjil genap hanya untuk mobil pribadi, roda empat volumenya tertinggi, kita berlakukan sistem ganjil genap," kata Bambang.
Bagaimana dengan kendaraan besar seperti bus dan truk?
Pada 12 Maret 2018 juga berlaku aturan pengurai kemacetan untuk bus yang diatur pada lajur satu dari arah Bekasi ke Jakarta. Lalu, aturan pengoperasian kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V pada lajur dua. Kebijakan itu sama berlaku di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang angkutan barang dan ganjil genap. Nantinya, kecepatan kendaraan bisa menjadi 40-45 km/jam dari 25-30 km/jam.
BPTJ Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur hanya berlaku pada arah Jakarta saja.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan aturan ganjil genap bukan berlaku untuk kendaraan yang masuk tol Bekasi arah Cikampek, melainkan arah Jakarta.
"Ganjil genap untuk arah Bekasi ke Jakarta saja," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta..
Dikatakan Bambang, kendaraan yang masuk di selain pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tidak akan ditindak meski kendaraan tersebut mengarah Jakarta. Begitu juga dengan kendaraan yang masuk
Untuk tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mulai berlaku 12 Maret 2018. Sementara pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat.
Meski baru diberlakukan pada 12 Maret 2018, BPTJ Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang berada di daerah Bekasi untuk mentaati aturan ganjil genap.
Sebeb, bakal diberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan sanksi yang akan didapat masyarakat berupa penilangan.
"Kalau ada yang melanggar sanksinya tilang," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Bambang menyebutkan, pengawasan mulai dilakukan beberapa meter dari gerbang masuk ke pintu tol. Jika pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya dihimbau untuk masuk pintu tol selanjutnya.
"Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Korlantas Polri," tambah dia.
BPTJ Kementerian Perhubungan menyebutkan pemerintah menyediakan 60 bus sebagai moda transportasi masal selama penerapan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan 60 bus sebagai upaya pemerintah membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum.
"Image yang akan kami bangun dan atur supaya orang berpindah ke angkutan masal," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Penyediaan 60 bus ini juga dikarenakan wilayah daerah Bekasi dan sekitarnya banyak permukiman masyarakat yang tidak terjangkau oleh transportasi umum.
Menurut dia, para pengembang hanya menjual permukiman dekat dengan tol tanpa menyediakan moda transportasi massal.
Target pemerintah, kata Bambang, akan ada 1.000 bus di Jabodetabek yang menjangkau semua permukiman bahkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan membangun Transit Oriented Development (TOD) di empat lokasi.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan ada sekitar 4.400 kendaraan yang masuk melalui pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada saat jam sibuk.
Karlo mengasumsikan dari 4.400 kendaraan terdapat 6.600 orang dengan satu mobil berisi satu sampai tiga orang. Dengan aturan ganjil genap ini, diharapkan mampu memangkas 2.200 kendaraan atau 2.300 orang.
"2.300 orang yang mau dipindahkan kalau kita bagi itu jadinya hanya 60 bus," kata Karlo.
Hingga saat ini 60 bus disiapkan oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Seluruh bus itu akan tersedia di Mega City Bekasi Barat, Grand Dhika Bekasi Timur dengan tujuan Jakarta.
Masyarakat Bekasi dan sekitarnya hanya perlu uang Rp 20.000 sehari untuk bisa sampai ke Jakarta. Di mana, tarif bus yang disediakan tarifnya Rp 10.000 per orang, dan tarif parkir untuk kendaraan pribadi di mal flat Rp10.000.
Selain ganjil genap, paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek juga mengatur soal pengoperasian bus dan kendaraan besar seperti truk dan sejenisnya.
Untuk aturan khusus bus, pemerintah menetapkan pada 12 Maret 2018 semua jenis bus dari arah Bekasi menuju Jakarta harus berada di lajur satu atau sebelah kiri.
Bus yang dimaksud adalah mulai dari angkutan umum, pariwisata, hingga instansi pemerintah.
Aturan ini juga berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB ke arah Jakarta selama hari kerja alias senin sampai jumat.
Sementara untuk aturan pengoperasian kendaraan besar atau yang masuk dalam golongan III, IV, dan V ini dilarang beroperasi mulai pukul 06.00-09.00 WIB selama hari kerja dan berlaku untuk dua arah dari Jakarta dan dari Cikampek, pada saat pengoperasian kendaraan besar ini harus berada di lajur dua.