BPTJ Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat alias pribadi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepada BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Ganjil genap hanya untuk mobil pribadi, roda empat volumenya tertinggi, kita berlakukan sistem ganjil genap," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 12 Maret 2018 juga berlaku aturan pengurai kemacetan untuk bus yang diatur pada lajur satu dari arah Bekasi ke Jakarta. Lalu, aturan pengoperasian kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V pada lajur dua. Kebijakan itu sama berlaku di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang angkutan barang dan ganjil genap. Nantinya, kecepatan kendaraan bisa menjadi 40-45 km/jam dari 25-30 km/jam.
Halaman Selanjutnya
Halaman