Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 08:17 WIB
Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi
Foto: Rengga Sancaya

BPTJ Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat alias pribadi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepada BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Ganjil genap hanya untuk mobil pribadi, roda empat volumenya tertinggi, kita berlakukan sistem ganjil genap," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan kendaraan besar seperti bus dan truk?

Pada 12 Maret 2018 juga berlaku aturan pengurai kemacetan untuk bus yang diatur pada lajur satu dari arah Bekasi ke Jakarta. Lalu, aturan pengoperasian kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V pada lajur dua. Kebijakan itu sama berlaku di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang angkutan barang dan ganjil genap. Nantinya, kecepatan kendaraan bisa menjadi 40-45 km/jam dari 25-30 km/jam.

Hide Ads