Meski baru diberlakukan pada 12 Maret 2018, BPTJ Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang berada di daerah Bekasi untuk mentaati aturan ganjil genap.
Sebeb, bakal diberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan sanksi yang akan didapat masyarakat berupa penilangan.
"Kalau ada yang melanggar sanksinya tilang," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Korlantas Polri," tambah dia.