Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 08:17 WIB
Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi
Foto: Hasan Alhabshy

Meski baru diberlakukan pada 12 Maret 2018, BPTJ Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang berada di daerah Bekasi untuk mentaati aturan ganjil genap.

Sebeb, bakal diberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan sanksi yang akan didapat masyarakat berupa penilangan.

"Kalau ada yang melanggar sanksinya tilang," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebutkan, pengawasan mulai dilakukan beberapa meter dari gerbang masuk ke pintu tol. Jika pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya dihimbau untuk masuk pintu tol selanjutnya.

"Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Korlantas Polri," tambah dia.


Hide Ads