Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 08:17 WIB
Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi
Foto: Rengga Sancaya

BPTJ Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur hanya berlaku pada arah Jakarta saja.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan aturan ganjil genap bukan berlaku untuk kendaraan yang masuk tol Bekasi arah Cikampek, melainkan arah Jakarta.

"Ganjil genap untuk arah Bekasi ke Jakarta saja," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Bambang, kendaraan yang masuk di selain pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tidak akan ditindak meski kendaraan tersebut mengarah Jakarta. Begitu juga dengan kendaraan yang masuk

Untuk tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mulai berlaku 12 Maret 2018. Sementara pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat.


Hide Ads