Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 08:17 WIB
Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi
Foto: Agung Pambudhy

Selain ganjil genap, paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek juga mengatur soal pengoperasian bus dan kendaraan besar seperti truk dan sejenisnya.

Untuk aturan khusus bus, pemerintah menetapkan pada 12 Maret 2018 semua jenis bus dari arah Bekasi menuju Jakarta harus berada di lajur satu atau sebelah kiri.

Bus yang dimaksud adalah mulai dari angkutan umum, pariwisata, hingga instansi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini juga berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB ke arah Jakarta selama hari kerja alias senin sampai jumat.

Sementara untuk aturan pengoperasian kendaraan besar atau yang masuk dalam golongan III, IV, dan V ini dilarang beroperasi mulai pukul 06.00-09.00 WIB selama hari kerja dan berlaku untuk dua arah dari Jakarta dan dari Cikampek, pada saat pengoperasian kendaraan besar ini harus berada di lajur dua.

(ang/ang)
Hide Ads