Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 08:17 WIB
Harus Tahu, Fakta Seputar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi
Foto: Rengga Sancaya

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemeterian Perhubungan menyebutkan paket kebijakan pengurai kemacetan pada tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 12 Maret 2017.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Bambang menuturkanaturan yang pertama pemberlakuan adalah lajur khusus bus. Kedua, pengaturan pengoperasian kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan seluruh kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. Terkait dengan lajur bus berlaku dari Bekasi ke Jakarta. Untuk kendaraan golongan III, IV, dan IV tidak boleh beroperasi selama jam sibuk. Sedangkan untuk yang ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat saja.

Sebelum menerapkan pada 12 Maret 2018, pemerintah bersama stakeholder melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi dimulai dengan penyebaran flyer di pintu tol.

Sosialisasi juga dilakukan antara pemerintah bersama seluruh stakeholdernya, mulai dari PT Jasa Marga (Persero), Organda, Apindo, Kawasan Jababeka, Operator bus, hingga Kepolisian Indonesia.


Hide Ads