Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemeterian Perhubungan menyebutkan paket kebijakan pengurai kemacetan pada tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 12 Maret 2017.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bambang menuturkanaturan yang pertama pemberlakuan adalah lajur khusus bus. Kedua, pengaturan pengoperasian kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menerapkan pada 12 Maret 2018, pemerintah bersama stakeholder melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi dimulai dengan penyebaran flyer di pintu tol.
Sosialisasi juga dilakukan antara pemerintah bersama seluruh stakeholdernya, mulai dari PT Jasa Marga (Persero), Organda, Apindo, Kawasan Jababeka, Operator bus, hingga Kepolisian Indonesia.