Pencairan penyertaan modal negara (PMN) bagi Garuda Indonesia batal dilakukan bulan ini. Rencananya suntikan modal sebesar Rp 7,5 triliun itu bakal disuntik ke Garuda lewat skema rights issue.
Rencananya, skema penambahan modal pemerintah dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue dan rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement akan direstui dalam RUPSLB hari ini. Namun, hal itu ditunda hingga RUPSLB berikutnya.
"Kami sudah sampaikan di keterbukaan informasi ini (rights issue) akan dilakukan di RUPSLB berikutnya, tanggalnya akan diumumkan secara jelas. Ini dikaitkan dengan keinginan kita untuk memastikan bahwa kepatuhan dan kehati-hatian tetap menjadi bagian kita dalam proses ini," papar Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan utama rights issue untuk PMN belum bisa dilakukan adalah Garuda harus menyelesaikan laporan keuangan tengah tahunnya sebagai dasar melakukan rights issue.
"Pertimbangan utamanya adalah kita diminta selesaikan laporan keuangan tengah tahunan yang jadi dasar penentuan nilai dan angka untuk proses HMETD bisa terjadi dengan sebaik-baiknya dan se-fair mungkin," jelas Irfan.
Tadinya, proses rights issue akan dilakukan dengan dasar laporan keuangan semester II 2021. Namun ternyata proses PKPU ternyata memakan waktu banyak, akhirnya Garuda mesti melakukan rights issue dengan laporan keuangan tengah tahun
"Memang disayangkan bahwa kita lewati batas-batas waktu PKPU yang memungkinkan menggunakan buku 2021 untuk basis HMETD. Jadi syarat awal kita selesaikan laporan keuangan terlebih dahulu," ujar Irfan.